Standar Layanan Informasi Publik merupakan tolok ukur yang dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan prima, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik kepada masyarakat secara berkualitas, cepat, dan transparan.
1
Standar Penanganan sengketa informasi publik;
2
Standar Penetapan dan pemutahiran DIP;
3
Standar Pengelolaan keberatan atas informasi;
4
Standar Pengelolaan Permohonan informasi;