PPID BBPK Ciloto

Profil & Struktur Organisasi

Selayang pandang, visi misi, tugas fungsi, serta bagan struktur organisasi PPID Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto.

Selayang Pandang PPID BPPK Ciloto

Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBPK Ciloto No: HK.02.03/XLIX/634/2025 sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik dan memiliki kewajiban menyediakan layanan informasi publik yang akurat, cepat, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Struktur Organisasi PPID

Hierarki pengelola keterbukaan informasi di lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto.

Foto Kepala BBPK Ciloto PPID Pelaksana
Kepala BBPK Ciloto
Foto Koordinator Koordinator Pelayanan
Kasubbag Administrasi Umum
Petugas Petugas Pelayanan
Tim Humas
Petugas Petugas Pelayanan
Front Office
Petugas Petugas Pelayanan
Pustakawan
Petugas Petugas Pelayanan
Arsiparis

Visi PPID

"Menjadi pelaksana keterbukaan informasi publik yang prima, terpercaya, transparan, dan dapat diandalkan."

Misi PPID

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan sesuai standar.
  • Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk pengelolaan sistem informasi yang modern.

Tugas dan Fungsi PPID

Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
Menyediakan akses dan layanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Menjaga kepercayaan publik melalui pelaporan dan publikasi yang konsisten.