Profil PPID BBPK Ciloto

SELAYANG PANDANG

Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BBPK Ciloto, yang selanjutnya disingkat PPID wajib menyediakan layanan informasi publik kepada Masyarakat.

Berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Balai Besar Kesehatan (BBPK) Ciloto No: HK.02.03/XLIX/634/2025

PROFIL SINGKAT PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBPK Ciloto

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBPK Ciloto dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBPK Ciloto Nomor HK.02.03/XLIX/634/2025, sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik sesuai Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008.

PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STRUKTUR ORGANISASI

Foto Kepala BBPK Ciloto
PPID Pelaksana

Kepala BBPK Ciloto

Foto Profil Koordinator
Koordinator Pelayanan Informasi

Kepala Sub Bagian Administrasi Umum

Foto Profil Petugas
Petugas Pelayanan Informasi

Humas

Foto Profil Petugas
Petugas Pelayanan Informasi

Front Office

Foto Profil Petugas
Petugas Pelayanan Informasi

Pustakawan

Foto Profil Petugas
Petugas Pelayanan Informasi

Arsiparis

IDENTITAS & DASAR HUKUM

Landasan hukum dan arah penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di BBPK Ciloto.

  • PPID BBPK Ciloto dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor HK.02.03/XLIX/634/2025
  • Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019
  • Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021

Visi dan Misi

Visi:

Menjadi pelaksana keterbukaan informasi publik yang prima dan dapat diandalkan.

Misi:
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan sesuai standar.
  • Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.
  • Mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk pengelolaan sistem informasi.

Tugas dan Fungsi

  • Mengelola informasi sesuai kebutuhan.
  • Menyediakan akses dan layanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
  • Menjaga kepercayaan publik melalui informasi yang jelas dan mudah diakses.
  • Memberikan informasi kepada publik dan pemangku kepentingan.