SELAYANG PANDANG
Keterbukaan informasi Publik diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di BBPK Ciloto, yang selanjutnya disingkat PPID wajib menyediakan layanan informasi publik kepada Masyarakat.
Berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Balai Besar Kesehatan (BBPK) Ciloto No: HK.02.03/XLIX/634/2025
PROFIL SINGKAT PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBPK Ciloto
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBPK Ciloto dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBPK Ciloto Nomor HK.02.03/XLIX/634/2025, sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik sesuai Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008.
PPID bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
STRUKTUR ORGANISASI
PPID Pelaksana
Kepala BBPK Ciloto
Koordinator Pelayanan Informasi
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum
Petugas Pelayanan Informasi
Humas
Petugas Pelayanan Informasi
Front Office
Petugas Pelayanan Informasi
Pustakawan
Petugas Pelayanan Informasi
Arsiparis
IDENTITAS & DASAR HUKUM
Landasan hukum dan arah penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di BBPK Ciloto.
- PPID BBPK Ciloto dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor HK.02.03/XLIX/634/2025
- Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019
- Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021
Visi dan Misi
Visi:
Menjadi pelaksana keterbukaan informasi publik yang prima dan dapat diandalkan.
Misi:
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan sesuai standar.
- Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk pengelolaan sistem informasi.
Tugas dan Fungsi
- Mengelola informasi sesuai kebutuhan.
- Menyediakan akses dan layanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
- Menjaga kepercayaan publik melalui informasi yang jelas dan mudah diakses.
- Memberikan informasi kepada publik dan pemangku kepentingan.