Selayang Pandang PPID BPPK Ciloto
Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BBPK Ciloto No: HK.02.03/XLIX/634/2025 sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik dan memiliki kewajiban menyediakan layanan informasi publik yang akurat, cepat, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Struktur Organisasi PPID
Hierarki pengelola keterbukaan informasi di lingkungan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto.
PPID Pelaksana
Kepala BBPK Ciloto
Koordinator Pelayanan
Kasubbag Administrasi Umum
Petugas Pelayanan
Tim Humas
Petugas Pelayanan
Front Office
Petugas Pelayanan
Pustakawan
Petugas Pelayanan
Arsiparis
Visi PPID
"Menjadi pelaksana keterbukaan informasi publik yang prima, terpercaya, transparan, dan dapat diandalkan."
Misi PPID
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan sesuai standar.
- Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan mudah diakses.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk pengelolaan sistem informasi yang modern.