Tata Cara Layanan Informasi Publik
Berikut pedoman langkah demi langkah dalam memperoleh layanan keterbukaan informasi di BBPK Ciloto sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Tata Cara Permohonan Informasi
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari BBPK Ciloto dapat mengajukan permohonan secara online maupun langsung:
- Mengisi formulir permohonan informasi secara daring di website ini atau formulir fisik di desk PPID.
- Melampirkan scan/fotokopi identitas diri sah (KTP / Akta Pendirian).
- Menyampaikan permohonan melalui:
- Formulir Online di Portal Sikedip
- Email: bbpk_ciloto@kemkes.go.id
- Desk Layanan BBPK Ciloto (Jl. Raya Puncak KM. 90)
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan atau layanan informasi yang diberikan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID:
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu PPID.
- Mengisi formulir keberatan resmi disertai alasan yang jelas (informasi tidak disediakan, biaya tidak wajar, dsb).
- Diajukan melalui menu Formulir Keberatan online atau email resmi.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika tanggapan keberatan dari Atasan PPID tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik:
- Pengajuan sengketa diajukan ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
- Menyertakan bukti dokumen lengkap:
- Salinan formulir permohonan informasi awal
- Surat tanggapan/pemberitahuan tertulis PPID
- Salinan pengajuan keberatan & jawaban Atasan PPID