Layanan Informasi Publik - BBPK Ciloto

Layanan Informasi Publik

Panduan Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan, dan Penyelesaian Sengketa

Tata Cara Layanan Informasi Publik

Berikut langkah-langkah pelayanan informasi publik di BBPK Ciloto

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari BBPK Ciloto dapat mengajukan permohonan secara langsung atau melalui media elektronik dengan langkah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan informasi (tersedia di website atau kantor PPID).
  • Melampirkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya).
  • Menyampaikan permohonan melalui:
    • Email: bbpk_ciloto@kemkes.go.id
    • Website: bbpkciloto.or.id/web
    • Datang langsung ke Kantor BBPK Ciloto

Permohonan akan diproses maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan atau layanan informasi yang diberikan, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan ketentuan berikut:

  • Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah diterimanya tanggapan PPID.
  • Mengisi formulir keberatan yang tersedia.
  • Diajukan melalui:
    • Email: bbpk_ciloto@kemkes.go.id
    • Website: bbpkciloto.or.id/web
    • Datang langsung ke Kantor BBPK Ciloto

Atasan PPID akan memberikan tanggapan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa

Jika keberatan tidak ditanggapi atau pemohon tidak puas atas hasil keputusan Atasan PPID, maka dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dengan ketentuan berikut:

  • Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan.
  • Permohonan disertai dokumen pendukung:
    • Salinan permohonan informasi
    • Tanggapan dari PPID
    • Formulir keberatan
    • Jawaban dari Atasan PPID (jika ada)
  • Ditujukan kepada:
    Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia