PPID BBPK Ciloto

Regulasi & Dasar Hukum PPID

Landasan hukum penetapan, struktur organisasi, dan pembagian bidang tugas PPID di lingkungan BBPK Ciloto.

Dasar Hukum Penetapan PPID

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto Nomor: HK.02.03/XLIX/634/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BBPK Ciloto.

PPID Pelaksana

Kepala BBPK Ciloto
Sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BBPK Ciloto.

Koordinator Pelayanan

Kasubbag Administrasi Umum
Bersama 6 tim kerja yang bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, klasifikasi, dan penyediaan informasi publik.

Petugas Pelayanan

Terdiri dari Tim Humas & Perpustakaan, Unit Layanan Pelanggan, serta Arsiparis yang melayani permohonan informasi publik secara langsung maupun daring.

Bidang dan Tugas PPID BBPK Ciloto

Pengelompokan tugas pelayanan informasi publik terbagi ke dalam lima bidang kerja fungsional.

Bidang Pengumpulan & Pengelolaan Informasi

Bertugas menghimpun, mengolah, dan memelihara data serta informasi yang dimiliki oleh seluruh unit kerja di lingkungan BBPK Ciloto.

Bidang Pelayanan Informasi Publik

Melaksanakan pelayanan penerimaan formulir dan penyerahan dokumen kepada masyarakat dengan prinsip ramah dan transparan.

Bidang Kearsipan & Pendokumentasian

Menjamin tersimpannya seluruh dokumen, rekaman, dan arsip terkait permohonan secara rapi, aman, dan sistematis.

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi

Mengelola portal Sikedip dan infrastruktur server digital demi menjamin ketersediaan sistem pelayanan informasi 24/7.

Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa

Menangani aduan masyarakat serta mendampingi proses mediasi atau ajudikasi sengketa informasi publik sesuai regulasi Komisi Informasi.