Regulasi Informasi Publik - BBPK Ciloto

Regulasi Informasi Publik

Dasar Hukum dan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dasar Hukum Penetapan PPID

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto Nomor: HK.02.03/XLIX/634/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BBPK Ciloto Tahun 2025.

PPID Pelaksana

Kepala BBPK Ciloto
Sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BBPK Ciloto.

Koordinator Pelayanan Informasi

Kasubbag Administrasi Umum
Bersama 6 tim kerja yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan pelayanan, pengumpulan, dan penyediaan informasi publik.

Petugas Pelayanan Informasi

Terdiri dari Tim Humas dan Perpustakaan, Unit Layanan Informasi/Layanan Pelanggan, serta Arsiparis yang melayani permohonan informasi publik secara langsung maupun daring.

Bidang dan Tugas PPID BBPK Ciloto

PPID BBPK Ciloto mengelompokkan tugas ke dalam lima bidang utama:

Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi

Bertugas menghimpun, mengolah, dan memelihara data serta informasi yang dimiliki oleh unit kerja di lingkungan BBPK Ciloto.

Bidang Pelayanan Informasi Publik

Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan prinsip transparansi dan kemudahan akses.

Bidang Kearsipan dan Pendokumentasian

Menjamin tersimpannya seluruh dokumen dan arsip terkait permohonan serta penyediaan informasi publik secara sistematis.

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi

Mengelola sistem informasi dan infrastruktur digital untuk mendukung pelayanan informasi publik yang cepat dan efisien.

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Menangani pengaduan dan menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memahami lebih lanjut tentang mekanisme layanan informasi publik, silakan kunjungi halaman Layanan Informasi Publik